Pungli Pasar Pabaeng-baeng Mengarah ke Korupsi
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan, status penyelidikan pungutan liar pedagang Pasar Pabaeng-baeng telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan menduga pungutan oleh Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penyelidikan, terindikasi adanya tindak pidana korupsi, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan," kata Irzan Z. Djafar, juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini