Peraturan KPU Gowa Tak Sesuai Tahapan Pilkada
GOWA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Gowa nomor 69/2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kampanye berseberangan dengan ketetapan tahapan pelaksanaan kampanye. Dalam penjelasan pasal 30 peraturan KPU, pelaksanaan kampanye dilakukan selama 14 hari dimulai tiga hari setelah penetapan calon bupati, tapi dalam tahapan pilkada, kampanye dimulai 6 Juni 2010 atau beberapa minggu setelah penetapan.
Hal itu diungkapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu Go
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini