Jaksa: Praperadilan Kasus Politeknik Tidak Tepat
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan pengajuan praperadilan oleh Agus Budi Hartono dan Kasman tidak tepat. Menurut Amir Syarifuddin, penyidik Kejaksaan, praperadilan oleh tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar itu bukan ruang lingkup praperadilan. "Mekanisme pemeriksaan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," ujar Amir di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Sidang praperadilan kemarin beragend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini