Konsumen Berhak atas Uang Kembalian
MAKASSAR - Berapa pun uang kembalian dalam melakukan transaksi di pusat belanja, konsumen berhak menerimanya. Selama ini banyak ditemui uang kembalian diganti dengan permen atau diminta dijadikan uang sumbangan.
"Konsumen berhak meminta dalam bentuk uang," kata Radu S. Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Indonesia, dalam seminar mengenai perlindungan konsumen yang diselenggarakan di Hotel Singgasana, Makassar, kemarin.
A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini