Praperadilan Kasus Politeknik Digelar
MAKASSAR - Sidang praperadilan kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Praperadilan diajukan Direktur Politeknik Agus Budi Hartono, yang menilai penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Penahanan melanggar Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Salasa Albert, pengacara Agus, saat membacakan permohonan praperadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini