Kejaksaan Siap Hadapi Praperadilan Kasus Politeknik
MAKASSAR -- Kejaksaan menegaskan siap menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Politeknik Agus Budi Hartono. Menurut Amir Syarifuddin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, tindakan menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dan menahannya sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Mekanisme yang kami lakukan sudah tepat. Dan sesuai dengan KUHAP (Kit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini