Kasus Korupsi Pemerintah Kota Parepare
Direktur PT Pares Bandar Dihukum Tiga Tahun
MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis tiga tahun penjara terhadap Direktur Perusahaan Daerah PT Pares Bandar Madani Fres Lande kemarin. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Mustari meminta terdakwa membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. "Kalau tak mampu membayar uang pengganti, hartanya disita," ujar Mustari sambil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini