Kasus Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Pengadilan
MAROS -- Setelah menjalani pemeriksaan hampir dua bulan, akhirnya berkas perkara kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Maros menyatakan, berkas tersangka tunggal, Suhartini, dinyatakan lengkap alias P21.
"Paling lambat Kamis (besok) berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Bambang Utoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, kemarin.
Menurut Bambang, polisi telah melimpahkan berkas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini