Tajuddin Noor Dituding Berbohong
MAKASSAR -- Kuasa hukum Sidik Salam, Tajuddin Rahman, menuding Tajuddin Noor memberikan keterangan palsu alias berbohong saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Direktur Perusahaan Daerah air Minum Kota Makassar ini, menurut Rahman, memberikan keterangan soal pembayaran santunan Rp 3,45 miliar untuk pembebasan lahan gedung Celebes Convention Center (CCC) tidak sama dengan kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Rahman mengu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini