Makassar Harus Sisakan 50 Persen Lahan Terbuka Hijau
MAKASSAR -- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau mewajibkan tersedianya ruang terbuka hijau minimum 30 persen luas kota untuk wilayah publik. Jumlah itu masih ditambah 10-20 persen untuk wilayah privat.
"Ini sebagai paru-paru kota," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Stefanus Swardi Hiong dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini