Jika Kejaksaan Tak Tangani, KPK Koordinasi dengan BPK
MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila menemukan indikasi kerugian keuangan daerah dalam temuan audit laporan keuangan. Namun koordinasi hanya bisa dilakukan apabila penegak hukum lain belum menangani suatu kasus dugaan korupsi.
"Kalau semisal kami menangani kasus itu tentu saja kami akan berkoordinasi dengan BPK, jika ada indikasi kerugian," kata Abdullah Hehamahua,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini