AKLI Dilarang Membagi Wilayah
MAKASSAR -- Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang melarang Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), khususnya di Sulawesi Selatan, untuk membagi wilayah pengelolaan pemasangan sambungan baru bagi calon pelanggan listrik PLN.
Keputusan itu dibuat oleh Majelis Komisi, yang diketuai Yoyo Arifardhani. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembagian wilayah yang dilakukan Dewan Pengurus Pusat AKLI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini