KASUS LAHAN PIP
Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka
Kejaksaan negeri menetapkan empat tersangka kasus pembebasan lahan Politeknik Ilmu Pelayaran yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,5 miliar. Satu tersangka dari politeknik, sedangkan tiga lainnya pejabat setempat. Inilah peran mereka:
Ardiansyah Rahmat, Lurah Untia
- Ikut menginventarisasi lahan warga yang dibebaskan.
- Menyimpan uang Rp 14,5 miliar dalam rekening pribadi.
Kasman, Kepala Unit Teknologi Informatika PIP
- Bertanggung jawab dalam penggu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini