Rp 14,5 Miliar Batal Dititipkan ke Pengadilan
MAKASSAR -- Ketua Pengadilan Negeri Makassar Asli Ginting mengatakan pernah "dilobi" oleh utusan dari Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Mereka datang ke pengadilan hendak menitipkan uang pembebasan lahan di Kampung Nelayan, Kelurahan Untia, Biringkanaya.
Kedatangan wakil pengelola politeknik dan Tim 9 atau Panitia Pembebasan Lahan berlangsung pada Desember tahun lalu. "Memang uang tersebut rencananya mau dititipkan. Saya bilang boleh, tapi ada pros
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini