PLN Putus 75 Sambungan Listrik Ilegal
MAKASSAR -- PT PLN Makassar terpaksa memutus 75 unit sambungan listrik lantaran dinyatakan ilegal. Menurut Dyananto R., Manajer Bidang Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, ada oknum pegawai PLN yang menyalahgunakan wewenang.
Kasus ini akhirnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam dengar pendapat dengan anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan itu, hadir pihak pengadu, Asisten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini