Pengadilan Saling Lempar Wewenang Penahanan Rahim Sese
MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar saling lempar wewenang soal siapa yang mesti menahan Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese. Terpidana korupsi Rp 3,45 miliar kasus pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC), Makassar, itu tidak pernah masuk bui sejak vonisnya diputus pada 4 Agustus tahun lalu.
Rahim Sese tetap bebas melenggang walau pengadilan tinggi pada 4 Maret lalu menolak upaya bandingnya. Alasan pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini