Jaksa Aharuddin Laporkan Jusmin Dawi ke Polisi
MAKASSAR - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Aharuddin Karim, kemarin melaporkan Jusmin Dawi, tersangka kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, ke Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat. Jusmin dituding mencemarkan nama baiknya. "Saya sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Aharuddin melalui pesan singkat kemarin.
Laporan pencemaran nama baik ini merupakan buntut tudinga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini