PT Atiga Minta Jusmin Bertanggung Jawab
MAKASSAR - Perusahaan subdealer mobil Suzuki, PT Atiga, mendesak pengadilan negeri agar menghukum Jusmin Dawi, tersangka kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara Syariah, sekaligus terdakwa kasus Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar. Alasannya, Jusmin telah merugikan bank dan PT Atiga, selaku mitra pemasaran kendaraan roda empat.
"Kami banyak sekali dirugikan selama bekerja sama dengan Jusmin Dawi," kata Muchtar, Kepala Cabang PT Atiga Makassar, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini