Retribusi Sampah Makassar Naik 150 Persen
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan tarif retribusi sampah sebesar 150 persen menjadi Rp 5.000. Rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan retribusi sampah ini tengah dibahas Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar Gunawan mengatakan, kenaikan tarif dipicu oleh peningkatan biaya operasional. Tahun ini, pemerintah kota menge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini