Rahim Sese Sudah Lama Kantongi Putusan MA
MAKASSAR - Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese mengaku sudah lama mengantongi putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan kepemilikan lahan gedung Celebes Convention Center (CCC). Putusan tersebut diterima terpidana empat tahun kasus korupsi lahan CCC itu atas upaya kasasinya pada 2006.
"Putusan MA tak diperhatikan oleh hakim di sini (Pengadilan Negeri Makassar)," ujar Rahim kepada Tempo kemarin. Putusan MA bernomor 1145 K/Pdt/2007 itu dikuatkan tanda tang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini