Dewan Perintahkan Renovasi Latanete Plaza Dihentikan
MAKASSAR -- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan memerintahkan perusahaan daerah (perusda) agar menghentikan renovasi Latanete Plaza, yang dikerjakan PT Griya Maricaya Gemilang (GMG).
Dewan ragu akan keabsahan investor karena merupakan kepanjangan tangan PT Kumala Putra Celebes dan PT Haridarmawan Realty, yang masih terikat dengan kontrak lama.
"Semua anggota Komisi setuju renovasi harus dihentikan," kata Bukhari Kahar Muzakkar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini