Bupati Mamasa Dituntut 20 Bulan Penjara
PAREPARE -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyatakan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mamasa tahun anggaran 2005. Jaksa menuntut Obed Nego hukuman 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan dua bulan kurungan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini