RCTI dan Global TV Tak Penuhi Kualifikasi
MAKASSAR -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menilai perusahaan stasiun televisi PT RCTI Enam dan PT Global TV Enam, yang akan me-relay siarannya di Sulawesi Selatan, tidak memenuhi syarat kualifikasi undang-undang serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi.
KPID mengeluarkan penilaian kualifikasi itu setelah secara maraton melakukan evaluasi dengar pendapat terhadap dua perusahaan yang merupakan unit anak p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini