Tiga Terpidana Korupsi PT Telkom Akan Dijemput Paksa
MAKASSAR - Terpidana kasus korupsi PT Telkom Divisi Regional VII, yakni Koesprawoto selaku kepala divisi, R. Heru Suryanto sebagai Ketua Koperasi Karyawan PT Telkom, dan Edi Sarwono selaku Deputi Kepala Divisi Regional VII, diminta secepatnya datang ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Pada pemanggilan pertama untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta, mereka kompak mangkir. "Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan kedua,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini