Kejaksaan Sita Aset Jusmin Dawi
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat mulai menyita sejumlah aset milik Jusmin Dawi, Direktur PT Aditya Rezki Abadi. Penyitaan aset ini berkaitan dengan status Jusmin sebagai tersangka dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar.
Aset yang disita meliputi tanah yang terletak di dua tempat, yakni di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros. Nilai tanah tersebut ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Adapu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini