Pengusaha Kakao Minta Peraturan Menteri Ditinjau Ulang
MAKASSAR -- Asosiasi Pengusaha Kakao Indonesia meminta peraturan Menteri Keuangan tentang pemberlakuan bea keluar sebesar 5 persen berdasarkan harga pasar kakao dunia ditinjau ulang.
Menurut Dakhrin Sanusi, Sekretaris Asosiasi, peraturan tersebut dinilai sangat mendadak dan terlalu dipaksakan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 April nanti.
"Sampai saat ini kami belum terima tembusan secara resmi, termasuk petunjuk pelaksanaannya," kata Dakhr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini