Bank Indonesia Menilai BNI Bersalah
MAKASSAR -- Bank Indonesia Makassar menilai Sentra Kredit Konsumen (SKK) BNI Makassar bersalah karena memasukkan konsumen mobil PT Aditya Rezki Abadi sebagai debitor di bank pelat merah itu.
"Penilaian itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang telah memvonis mantan pimpinan SKK BNI, Zakaria," ujar Abdul Malik, Analis Bank Madya Bank Indonesia Makassar, kemarin.
Bank Indonesia telah lama mengetahui perjalanan kasus yang terjadi di SK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini