DPD Adukan Energy Sengkang ke BP Migas
MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan, Aksa Mahmud, menilai investasi yang dilakukan PT Energy Sengkang menyimpang dari aturan investasi kelistrikan yang diatur oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"PT Energy Sengkang kan penjual gas, tidak boleh jadi investor listrik dengan membangun pembangkit," kata Aksa, yang juga Wakil ketua MPR RI, saat berkunjung ke kantor PLN Sulawesi Selatan, Barat,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini