Aharuddin Gugat Jusmin Dawi Rp 3 Miliar
MAKASSAR - Jaksa Aharuddin Karim akan menggugat Direktur PT Aditya Rezki Abadi Jusmin Dawi sebesar Rp 3 miliar. Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar ini merasa namanya dicemarkan.
Nama Aharuddin tercemar karena dituduh telah memeras Jusmin ketika mengusut kasus korupsi yang merugikan negara Rp 44 miliar tersebut. "Saya difitnah sebagai otak pemerasan. Karena itu, saya s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini