PT A'Tiga Mengaku Dirugikan Jusmin Dawi
MAKASSAR -- PT A'Tiga, perusahaan pemasar mobil milik H Tajang, mengaku kerja sama dengan PT Aditya Rezki Abadi milik Jusmin Dawi, yang menjadi buron kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi, menyebabkan kerugian Rp 24 miliar. Kerugian tersebut terjadi karena 164 pembeli, yang berasal dari pengajuan PT Aditya, tidak membayar cicilan.
"Kami jelas rugi besar dari kerja sama itu, sekarang kami repot mencari semua konsumen yang telah mengambil mobil di peru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini