Perang Jaksa Vs Tersangka Korupsi
Aharuddin Tuding Jusmin Mau Sogok Rp 1,5 Miliar
MAKASSAR -- Jaksa Aharuddin Karim menuding Direktur PT Aditya Rezki Abadi, Jusmin Dawi, pernah mau menyogok kejaksaan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang yang ditawarkan, kata dia, sebagai upaya Jusmin agar terbebas dari dijerat kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar.
Modus penyuapan, menurut mantan Ketua Penyidik Kasus BTN Syariah ini, Jusmin memanfaatkan Paliu, seorang staf di kantor kejaksaan tinggi. Paliu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini