Ribuan Karyawan di Parepare Tak Miliki Jamsostek
PAREPARE -- Ratusan perusahaan di Kota Parepare menyalahi aturan tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Dari 714 perusahaan, hanya 315 yang memenuhi aturan tersebut.
Bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan adalah tidak mendaftarkan nama karyawan mereka dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Padahal dalam peraturan tersebut jelas dinyatakan semua perusahaan wajib men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini