Tarif Sampah Perlu Diubah
MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar tentang perlunya memperbaiki pelayanan retribusi persampahan. Ilham menilai layanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan tidak layak lagi digunakan. Sebab, tarif yang diatur tidak membedakan volume sampah yang dihasilkan setiap kelompok usaha.
Akibatnya, terdapat kelompok usah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini