Jadi Tersangka Korupsi Beras
Dua Pejabat Bulog Palopo Nonjob
MAKASSAR -- Dua pejabat Bulog Subdivre Palopo, Hamrul Kasuak dan Ramli S. Lihoe, dicopot dari jabatannya sejak akhir tahun lalu. Sebelumnya, tersangka kasus korupsi hasil penjualan beras untuk warga miskin senilai Rp 1,2 miliar itu menempati posisi masing-masing sebagai Koordinator Penagihan dan Kepala Gudang.
Pada 2009 mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat. "Keduanya tidak lagi menjabat atau nonjob. Posis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini