maaf email atau password anda salah


KPPU Denda Angkasa Pura Rp 1 Miliar

Angkasa Pura terbukti menghalangi pelaku usaha selain Kopsidara.

arsip tempo : 171400766726.

. tempo : 171400766726.

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Angkasa Pura terbukti melakukan pelanggaran dalam pembukaan monopoli jasa pelayanan taksi bandara.

"Pihak Angkasa Pura terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan