KPPU Denda Angkasa Pura Rp 1 Miliar
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Angkasa Pura terbukti melakukan pelanggaran dalam pembukaan monopoli jasa pelayanan taksi bandara.
"Pihak Angkasa Pura terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini