Bagian Kedua dari Tiga Tulisan
Tercatat Baru 4.824 Pasangan Nikah Siri
Seandainya Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan berlaku, 4.824 pasangan suami-istri di Polewali Mandar bakal masuk bui. Mereka bisa dipidanakan karena perkawinan siri, yang, menurut rancangan undang-undang tersebut, ancaman hukumannya 6 bulan penjara atau denda Rp 6 juta.
Ribuan pasangan yang sudah beranak-cucu itu terkuak dari catatan Mujtahid, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Polewali Mandar, Sulawe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini