MUI: Pernikahan Andi Aco Liar
MAKASSAR -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar Muhammad Ahmad menanggapi perilaku Andi Aco dengan mengatakan pernikahan pria 45 tahun dengan 14 wanita itu melanggar hukum Islam. "Itu pernikahan liar namanya, bukan nikah siri," kata dia saat dimintai tanggapan Tempo kemarin.
Ahmad menjelaskan, aturan pernikahan dalam Islam melarang seorang pria punya istri lebih dari empat orang. "Nikah yang dilakukan secara sah itu tercatat di KUA (Kantor U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini