Jaksa Belum Sanggup Tangkap Tersangka Korupsi BTN Syariah
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum sanggup menangkap tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar. Mereka adalah Direktur PT Aditya Rezki Abadi, Jusmin Dawi; staf PT Aditya, Syarifuddin Ashari; dan Muhammad Nasir.
Surat penangkapan diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Adjat Sudradjat, Rabu lalu, menyusul tiga kali mereka mangkir dari panggilan untuk diperiksa. "Pak Kajati (Kepala Keja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini