Pemilik Kayu Segel Kontainer Sendiri
MAKASSAR - Abdul Hakim, staf PT Scopindo, salah satu terdakwa penyelundupan kayu gelondongan sebanyak 23 kontainer, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana kemarin dipimpin ketua majelis hakim Jan Manoppo.
Abdul Hakim terlibat kasus penyelundupan kayu sebanyak 300 meter kubik senilai Rp 1,5 miliar. Kayu itu rencananya diselundupkan ke Cina, Korea, dan India. Untung rencana penyelundupan itu bisa digagalkan petugas Bea-Cukai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini