Pemerintah Kota Bongkar 25 Billboard Ilegal
MAKASSAR -- Tim penertiban reklame Pemerintah Kota Makassar membongkar sekitar 25 billboard ilegal di beberapa jalan utama sejak awal Januari 2010 hingga sekarang. Papan iklan itu dibongkar lantaran melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 79 Tahun 2005 tentang izin reklame.
Anggota tim penertiban reklame, Adnan Madi, mengatakan papan reklame ilegal itu ditemukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Veteran Selatan, Tentara Pelajar, dan Jalan Haji B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini