Mahasiswa dan LSM Tuntut Pergudangan Dalam Kota Ditertibkan
MAKASSAR -- Sejak 2007, Pemerintah Kota Makassar menggalakkan program relokasi gudang dalam kota. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang Gudang Dalam Kota. Namun, hingga awal tahun ini, realisasinya masih jauh dari harapan warga.
Dari sekitar 400 gudang yang ada di dalam Kota Makassar, baru 250 yang telah direlokasi ke kawasan pergudangan terpadu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Sisanya masih b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini