Marwan Resmi Jadi Tersangka
MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Makassar kemarin menahan Marwan, guru fisika Sekolah Menengah Pertama DDI-Al Irsyad. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Anggota Reserse Kriminal Polres KPPP Makassar Brigadir Yusran menjelaskan, berkas akan rampung kurang-lebih 10 hari. "Tersangka kami tahan selama 20 hari. Apabila berkas belum selesai,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini