KONI Makassar Langgar Undang-Undang
Makassar -- Kendati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional melarang adanya keterlibatan pejabat publik dalam kepengurusan badan olahraga, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tetap diisi sejumlah pejabat.
Formatur kepengurusan baru KONI pimpinan mantan Asisten Pemerintahan Makassar Abdul Latief Yusuf, yang dilantik kemarin, menempatkan beberapa pejabat pemerintahan sebagai pengurus. Mereka di a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini