KASUS DUGAAN PENYELUNDUPAN EMAS
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti 9,3 Kilogram Emas
MAKASSAR - Pada persidangan lanjutan kasus dugaan penyelundupan emas seberat 9,3 kilogram di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, salah seorang saksi yang dihadirkan, Syahruddin, mengatakan saat ditangkap, terdakwa Widi Aryanti, pemilik emas-emas tersebut, mengakui emas itu akan dijual.
Jaksa penuntut umum Nurhidaya mengatakan terdakwa ditangkap saat ia tiba di Bandar Udara Sultan Hasanuddin dari Kuala Lumpur, Malaysia. Terdakwa membawa emas terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini