BPN Merasa Terganggu Gugatan Karebosi
MAKASSAR - Badan Pertanahan Nasional mengaku terganggu oleh upaya Lembaga Bantuan Hukum Makassar atas pengelolaan Lapangan Karebosi hingga ke Mahamah Agung. Dampak dari gugatan itu, BPN belum menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) Karebosi, yang menjadi dasar hak guna bangunan (menyewakan kios) PT Tosan Permai Lestari.
"Memang gugatan Karebosi tidak berkaitan langsung dengan penerbitan HPL. Tapi pusat ingin masalah Karebosi diselesaikan dulu," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini