Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bandara
MAKASSAR -- Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang very-very important person (VVIP) Bandar Udara Sultan Hasanuddin ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim pengacara terdakwa Mastang dengan alasan eksepsi yang diajukan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Eksepsi penasihat hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini