Pajak Usaha Akan Berdasar Nota Tagihan
MAKASSAR - Mulai Januari 2010, Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan tagihan pajak hotel dan restoran berdasarkan billing atau nota transaksi. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kebenaran laporan pajak.
M. Shabir L. Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, mengatakan pelaksanaan pajak sistem nota transaksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran, Nomor 12 Tahun 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini