Kejaksaan Eksekusi Tentara Penembak Mahasiswa
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar kemarin mengeksekusi Prajurit Satu Rusli, anggota Polisi Militer Kodam VII Wirabuana, pelaku penembakan terhadap Muh Fahruddin, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM). Rusli menjalani eksekusi setelah upaya hukum kasasi yang ditempuhnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Rusli dijemput sekitar pukul 09.00 Wita. Kedua tangannya diborgol saat dibawa oleh tim kejaksaan. Rusli didampingi oleh enam personel Polisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini