Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak, PDAM Banding
MAKASSAR -- Utang pajak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar selama tujuh tahun hingga kini belum beres. Direktur Keuangan PDAM Hamzah Ahmad mengaku telah mengajukan banding ke Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan adanya penagihan pajak senilai Rp 6 miliar itu.
Menurut dia, tagihan pajak sejak 2001 hingga 2008 ini tidak memiliki landasan hukum kuat. "Pembayaran pajak seharusnya dihitung maju, ini dihitung mundur," ujar Hamzah saat ditemui d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini