Lima Polisi Cabul Divonis Bersalah
MAKASSAR - Lima anggota Patroli Bermotor Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar dihukum 10 bulan hingga tiga tahun di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin, karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi pada Oktober 2008.
Kelima polisi tersebut adalah Brigade Kepala Andi Fahruddin, yang juga komandan regu Patroli Motor; Brigade Satu Syahrul; Brigade Satu M. Aziz Tahir, 27 tahun; Brigade Dua Jonas Bumbungan, 32 tahun; dan Birgade Dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini